PURWAKARTA – Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta dengan Unit Kamsel Polres Purwakarta melakukan kegiatan sosialisasi bersama di Aula Desa Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Rabu(14/09).
Acara ini diikuti seluruh Pamong Desa Wanayasa. Makmur Hidayat sebagai Kepala Desa Wanayasa menyambut dengan antusias terlaksananya kegiatan Sosialisasi di wilayahnya. Semoga setelah acara ini warga Desa Wanayasa lebih paham akan hak dan kewajibannya.
Narasumber sosialisasi tersebut Nano Sutikno selaku PJ Teknik Jasa Raharja, Aiptu Untung dari Unit Kamsel Polres Purwakarta. Nano memaparkan Tugas Pokok dan Fungsi Utama Jasa Raharja, dalam kesempatan tersebut, Nano menyampaikan bahwa Masyarakat mempunyai hak apabila tertimpa musibah kecelakaan saat berkendara di jalan raya maupun menjadi penumpang angkutan umum, baik angkutan darat, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. Lebih lanjut Nano juga menitik beratkan pada prosedur pengajuan santunan jika terjadi musibah kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aiptu Untung dari Unit Kamsel menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berkendara yang berkeselamatan yaitu dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalan raya agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas.
Selain itu Narasumber juga memberikan edukasi kepada peserta “ adanya penerapan Pasal 74 Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan : Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus apabila pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.” Diharapkan disampaikan disemua warga agar taat pengesahan kendaraan dengan membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ, nantinya jika kendaraan Bodong tidak kami jamin jika terjadi kecelakaan bermotor, tutup Nano