KAB. TASIKMALAYA – Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama Samsat Sukaraja melaksanakan kegiatan sosialisasi program bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Acara ini berlangsung di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (19/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Tasikmalaya, Arief Rahardjo, serta Kasie Bidang Pendapatan Samsat Sukaraja, Ruswandi Purnomo Kelana. Sosialisasi bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat tentang program pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ yang sedang diberlakukan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dalam acara tersebut, warga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat membayar pajak kendaraan, termasuk peran SWDKLLJ sebagai bentuk perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap administrasi kendaraan bermotor guna mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan penerimaan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini merupakan langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat memenuhi kewajiban pajak sekaligus memanfaatkan keringanan yang diberikan. Kami berharap masyarakat Desa Puteran dan sekitarnya dapat menggunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Arief Rahardjo.
PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberi amanah berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui program SWDKLLJ, Jasa Raharja berperan memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sekaligus menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2 Selanjutnya