KAB. GARUT — Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasidan mendukung kesehatan kru angkutan umum, Jasa Raharja bersama Polres Garut mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan bagi kru angkutan umum sertapengecekan kendaraan angkutan umum dan pariwisata. Kegiatan ini dilaksanakan pada Terminal Type A Guntur Melati pada hari Rabu, (29/01).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan kru angkutan umum agar tetap prima dalam melayani masyarakat. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan tekanan darah, tes kesehatan umum, hingga edukasi tentang pentingnya menjaga kesehatan saat bertugas. Selain itu, pengecekan kendaraan dilakukan guna memastikan kelayakan operasional kendaraan angkutan umum dan pariwisata. Pemeriksaan meliputi sistem rem, lampu, ban, dan kelengkapan dokumen kendaraan.
Hadir dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Samsat Garut, Nia Purnamasari, serta perwakilan dari Polres Garut, KBO Satlantas Iptu Priyo Sambodo dan Iptu Aditya R. Dalam sambutannya, Nia Purnamasari menyampaikan, “Kegiatan ini merupakan salah satu wujud komitmen kami dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya bagi angkutan umum yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KBO Satlantas Polres Garut, Iptu Priyo Sambodo, juga menambahkan, “Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat meminimalisir risiko kecelakaan yang disebabkan oleh faktor kendaraan maupun kondisi pengemudi. Keselamatan penumpang adalah prioritas utama.”
Kegiatan ini mendapatkan respons positif dari para kru angkutan umum dan pemilik kendaraan yang hadir. Salah satu pengemudi angkutan umum, Nana Suhana, menyampaikan apresiasinya, “Pemeriksaan ini sangat membantu kami untuk memastikan kendaraan layak jalan, serta mengetahui kondisi kesehatan kami yang sering terabaikan.”
Jasa Raharja dan Polres Garut berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan transportasi masyarakat, khususnya di wilayah Garut dan sekitarnya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja