KAB. BANDUNG BARAT — Pada hari Selasa, Tanggal 26 November 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Lembang KabupatenBandung Barat, petugas Jasa Raharja, Fahrul Fahrurozi, dengan Tim Pembina Samsat Padalarangmelaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Tahun 2024. Kegiatan ini
dimaksudkanuntuk memberikan informasi kepada masyarakatkhususnya warga Kecamatan Lembang tentangProgram Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini. Samsat Outlet Lembang yang dibuka setiap hari di area ini pun memungkinkan wargamemanfaatkan program pemutihan.
Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajibanpembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraanbermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akanberada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalulintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan adanya pelayanan samsat Outlet Lembang inidiharapkan dapat memberikan pelayanan yang prima bagi para wajib pajak dan memastikan keterjaminanpengguna jalan dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungandasar bagi masyarakat yang mengalami musibahkecelakaan lalu lintas.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja