Jasa Raharja Bekasi Bersama Polres Metro Bekasi Kabupaten Berikan Santunan Keluarga Balita Korban Laka Lantas Di Tambun Selatan

- Publisher

Jumat, 9 Desember 2022 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin Bersama Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan santunan secara simbolis kepada ahliwaris orangtua korban laka Lantas di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jumat (09/12).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat 9 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu truck tracktor head yang sedang di parkir di pinggir jalan tiba tiba bergerak mundur dan menabrak gerobak dan seorang balita yang sedang duduk di pos, akibatnya balita tersebut meninggal dunia terlindas truck.

Baca Juga :  Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Setelah menerima laporan terjadinya keclakaan tersebut dari Polres Metro Bekasi Kabupaten, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat memastikan kebenaran kejadian kecelakaan dan keabsahan dari ahli waris korban sehingga santunan dapat dibayarkan kepada ahliwaris kurang dari 24 jam. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja dan Polri maka santunan dapat diberikan dengan cepat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala PT. Jasa Raharja Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Ia juga menyampaikan korban terjamin dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan sesuai Peraturan Mentri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris orangtua kandung yang sah.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Rakor Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2024 Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni

Alfin pun mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Wali Kota Bandung Tinjau Jalur BRT, Simulasi dengan Gunakan Sepeda
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:04 WIB

Defend Id Wujudkan Sinergi Nasional Di Ajang Indo Defence 2024 Expo and Forum

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:15 WIB

PT INTI (Persero) Lulus Klaster BUMN Titip Kelola, Resmi Gabung di Danantara

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:40 WIB

BioNet dan Bio Farma Tandatangani MoU Strategis untukPerluas Akses Vaksin TdaP di ASEAN

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:58 WIB

Kolaborasi Len-Mendikti dorong ekosistem riset dan pengembangan teknologi nasional

Senin, 26 Mei 2025 - 14:57 WIB

134 Ribu Tempat Duduk Disiapkan Daop 2, Antisipasi Antusiasme penumpang Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:37 WIB

Ahok menjadi dosen tamu SBM ITB, bahas karakter pemimpin ideal masa kini

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:53 WIB

168 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Api pada masa libur panjang waisak dari Daop 2 Bandung

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:17 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Berita Terbaru

Chat Icon