BANDUNG — Dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Terjadinya kecelakaan lalu lintas tidak secara kebetulan saja, namun dapat diakibatkan oleh beberapa faktor penyebab yang harus di analisis lebih lanjut. Agar dapat dilakukan tindakan korektif dan upaya preventif (Pencegahan). Dampak terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat di bagi menjadi 3 jenis yaiut Meninggal Dunia, Luka Berat dan Luka Ringan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintahan No.43 tahun 1993 tentang Prasarana Jalan Raya dan Lalu Lintas.
Pada tanggal 19 Februari 2024 Jasa Raharja Bandung sebagai salah satu anggota pada Forum Keselamatan Lalu Lintas hadir dalam Analisa dan Evaluasi kegiatan FKLL. Dimana FKLL merupakan wadah untuk berkoordinasi antar intansi terkait dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Forum ini terbentuk sebagai upaya memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib dan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam kegiatan ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Lalu Wira Sutriana, Kepala Bidang dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Bandung dan Kepala Jasa Raharja Bandung Arifin Hidayat. Dalam evaluasi tersebut seluruh intansi berkomitmen untuk selalu berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Agar di Kota Bandung tingkat kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar
Halaman : 1 2 Selanjutnya