BANDUNG — Hari ini Kamis, Tanggal 06 Juli 2023 Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Bandung Timur Lucky Krisnadi bersama mitra Samsat dari P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta melakukan Sosialisasi terkait dengan layanan samsat.
Hal-hal yang menjadi pembahasan dalam sosialisasi yaitu mengenai UU. 22 Tahun 2009
pasal 74 tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor, dimana Pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar regident ranmor dan Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat di registrasi kembali yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat di operasionalkan.
Selain hal tersebut diatas, sosialisasi mengenai manfaat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ dalam pembangunan daerah juga dijelaskan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut, dan tidak lupa turut disampaikan, tugas dan fungsi dari Jasa Raharja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana Jasa Raharja hadir untuk masyarakat dalam melaksanakan UU. 33 dan 34 tahun 1964. Kami himbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat terdekat. Sebelum data kendaraan anda dihapuskan.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung
dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar