BEKASI – Jasa Raharja Bekasi dan Tim Samsat Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Kegiatan Operasi Khusus Tertib Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Samsat Kabupaten Bekasi Pada Tanggal 29 November 2022 di PT. Indonesia Toppan Printing & PT. Sinar Jaya Megah Langgeng.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Samsat Kabupaten Bekasi Ronald Pahala F Sinaga, Kasie Dapen Pak Ahmad Solihat S.E, Staf Bapenda Hendra, Angota Polres Metro Bekasi Bpk W. Purwanto & PT. Sinar Jaya Megah Langgeng.
Ronald Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bekasi mengatakan, kegiatan bersama Tim Samsat, P3D dan kepolisian ini tujuannya untuk mensosialisasikan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB II) yang berlangsung sampai dengan tanggal 23 Desember 2022, penghapusan data kendaraan bermotor Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 & menginformasikan juga menagih kendaraan yg belum melakukan pembayaran pajak kendraan bermotor (PKB) & SWDKLLJ di perusahan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mambayar pajak kendraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) terutama di lingkungan karyawan PT di wilayah Kabupaten Bekasi.
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.