Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dilakukan secara masif, terutama di lembaga pelayanan publik. “Menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN termasuk penyelenggara negara. Oleh karena itu, setiap tindakan gratifikasi atau suap dianggap sebagai pelanggaran serius dengan ancaman hukuman berat,” jelas Johanis.
Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini sebagai upaya pencegahan jangka panjang. “KPK berkomitmen memberikan pendidikan antikorupsi, mulai dari pegawai negeri hingga anak-anak PAUD, untuk menanamkan nilai-nilai integritas sejak usia dini,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut, Anggota DPD RI, Alfiansyah Komeng, mengingatkan bahwa celah korupsi dapat muncul di berbagai sektor. Oleh karena itu, integritas diri menjadi fondasi utama dalam mencegah praktik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya prihatin karena di beberapa kalangan, korupsi bahkan dianggap sebagai bagian dari budaya. Kita harus meluruskan pemahaman ini. Budaya sejatinya adalah sesuatu yang baik, dan perilaku buruk seperti korupsi tidak boleh diterima sebagai norma,” tegas Alfiansyah.
Melalui acara HAKORDIA 2024, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Diskusi ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai Jasa Raharja dan masyarakat luas untuk bersama-sama melawan korupsi demi membangun negeri yang lebih baik.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja
Halaman : 1 2


















