CIMAHI — Sebagai BUMN yang diamanatkan pemerintah untuk menyelenggarakan dan melaksanakan program asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 serta asuransi kecelakan lalu lintas jalan berdasarkan UU No 34 Tahun 1964, Jasa Raharja secara konsisten telah melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, termasuk edukasi dan sosialisasi kolaborasi dengan mitra kerja pada hari Kamis (05/9/2024), PT Jasa Raharja Cimahi melalui petugas Jasa Raharja Restu Indra Permana menghadiri Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) yang diadakan di Polresta Cimahi.
Kegiatan yang diadakan secara rutin ini dihadiri oleh beberapa instansi di antaranya, Satlantas Polresta Cimahi, Dinas PUPR Kota Cimahi, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dinas Kesehatan Kota Cimahi Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Prov.Jabar, Dinas Satpol PP Kota Cimahi. Forum berfokus pada pembahasan tingginya angka kecelakaan lalu lintas beserta langkah-langkah yang diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Melalui Ppenanggung Jawab Samsat Cimahi Restu Indra Permana mengatakan akan mendukung keputusan rapat mengenai keselamatan dan kepatuhan masyarakat terhadap tertib berkendara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. “Mudah-mudahan langkah-langkah preventif yang dilakukan pasca penerapan FKLL dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas,”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja mengutamakan pelayanan tidak hanya dalam pemberian santunan tetapi juga dalam pencegahan kecelakaan seperti melakukan kegiatan bersama para stakeholders untuk mencari solusi yang tepat guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas korban kecelakaan. “Saya berharap kegiatan ini menjadi wujud nyata terwujudnya keselamatan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kepolisian, dan stakeholders lainnya.” tutup Restu.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja