BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan, penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan adalah bagian dari kewajiban pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim.
Hal ini disampaikan dalam acara Ramadan Penuh Cinta dan Resepsi Harlah ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) di Masjid Raya Alun-alun Bandung, Sabtu 22 Maret 2025.
“Adalah kewajiban dari Kota Bandung beserta seluruh jajarannya untuk memastikan bahwa warga Bandung bisa menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk. Untuk itu, surat edaran Wali Kota sesuai dengan Perda yang menutup tempat-tempat hiburan malam yang dianggap bisa mengganggu kekhusyukan ibadah harus ditegakkan,” tegas Farhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengapresiasi aparat penegak hukum serta masyarakat sipil, termasuk ormas Islam seperti NU yang turut berperan aktif dalam memastikan aturan ini berjalan dengan baik.
“Terima kasih kepada para penegak hukum yang begitu konsisten menjaga agar hukum tetap tegak. Terima kasih kepada masyarakat sipil yang membantu kami memastikan tempat-tempat tersebut tidak mengganggu kekhusyukan ibadah kita,” katanya.
Farhan memastikan kebijakan ini tidak bertentangan dengan nilai-nilai toleransi yang dijunjung tinggi oleh Kota Bandung.
Menurutnya, Kota Bandung tetap menjadi kota dengan praktik keberagamaan yang moderat dan memberikan ruang toleransi yang luas.
“Kota Bandung adalah kota yang dalam praktik beragamanya sangat moderat, sangat memberikan ruang toleransi yang luas, dalam konsep yang kita kenal dengan nama Islam Nusantara,” jelasnya.
Penulis : Adi
Editor : Shireni
Halaman : 1 2 Selanjutnya