BANDUNG — Jasa Raharja Jawa Barat mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Program Pembayaran Pajak Digital kepada Masyarakat, Jumat (30/08). Kegiatan ini diadakan untuk memberikan informasi yang jelas dan mendetail kepada masyarakat agar memahami dan dapat memanfaatkan aplikasi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini melibatkan pembagian flyer yang menjelaskan manfaat, syarat, dan cara mengakses program Aplikasi Signal. Flyer ini dirancang untuk memudahkan masyarakat memahami ketentuan terbaru dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memanfaatkan program tersebut.
Kepala Jasa Rahaja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang didampingi Kepala Bagian dan Sub Bagian beserta Staf Jasa Raharja Loket Kantor Cabangmelakukan sosialisasi mengenai pembayaran pajak kendaraan secara Online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan juga membagikan Flayer SIGNAL kepada Masyarakat yang sedang berolah raga di Lapangan Kiara Artha Park Kota Bandung dan yang sedang beristirahat di Food Court sekitar Lapangan, hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan aplikasi untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan sehingga tidak perlu mengantri lagi di kantor Samsat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto mengenalkan beberapa aplikasi yang dibuat oleh Jasa Raharja diantaranya JRku dan JR Safety Road. “kami menghimbau agar Masyarakat taat untuk membayar pajak karena UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak akan segera diberlakukan, pungkas Hendriawanto.
”PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja