BANDUNG — Pemerintah Kabupaten Sumedang melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang Komponen Pendanaan Bersama pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Prosesi penandatangan dilakukan oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir bersama Bupati dan Walikota se-Jawa Barat di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (21/6/2023).
Penandatanganan tersebut merupakan hasil dari rapat koordinasi beberapa waktu lalu terkait Komponen Pendanaan Pilkada Serentak antara Pemprov Jabar dengan Pemkab/Pemkot se-Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari 9 item yang diperlukan KPU, 7 item diantaranya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan 2 item lainnya oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Ini rasa nya ah dari Provinsi. Sekitar Rp.700 miliar dari Provinsi dan kota kabupaten bervariasi, paling tinggi Rp. 90 miliar,” ungkapnya.
Sedangkan untuk keperluan Bawaslu, dari 69 item, Pemprov bertanggung jawab untuk 33 item, sedangkan Pemkab dan Pemkot 36 item.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan, pertemuan tersebut dinilai sangat penting dalam membangun soliditas untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang terjadi pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Kondusifitas yang telah menjadi track record Jabar bisa terjaga dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kuncinya adalah kejelasan aturan KPU dan ketegasan Bawaslu.
“Jangan ada ruang-ruang yang terlihat tidak ada ketegasan dan ketidakjelasan aturan,” kata Kang Emil.
Dikatakan Emil, saat ini ada penambahan jumlah pemilih sebesar dua juta, dari 33 juta pada tahun 2019 menjadi 35 juta pada tahun 2024 mendatang.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 Selanjutnya