“Kita masih menunggu action untuk membebaskan bea masuk barang dari PMI sebesar 1.500 dolar, itu untuk yang resmi. PMI tidak resmi 500 dolar. Jadi kalau misal barang dikirim dari Dubai, kalau nilainya sesuai aturan itu bisa free. Tapi kalau ada selisih, itu yang harus dibayar. Ini yang kita perjuangkan. Tapi memang masih ada kekhawatiran, takutnya jadi thrifting dan mengganggu barang dalam negeri,” imbuhnya.
Terlepas dari itu Rinardi berharap, Kemenkeu, Dirjen Bea dan Cukai serta Kemendag dapat segera merealisasikan rencana tersebut, tentunya dengan regulasi yang kompleks guna mencegah adanya kecurangan.
“Bola ada di Kemenkeu dan Kemendag. Tapi sudah jelas, perintah dari presiden untuk bebaskan bea masuk. Tinggal diatur. Misal kalau PMI ini bawa dua handphone, itu biasa tidak usah ada bea masuk. Tapi kalau 10, pasti dihitung karena itu jelas untuk jualan. Bukan untuk penggunaan pribadi. Intinya jangan sampai merusak tata keuangan dalam negeri,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya
Halaman : 1 2