“Tuntutan perkembangan zaman agar undang-undang penyiaran diperbaharui karena ekosistem penyiaran hari ini sudah sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu. Maka dari Jabar, kami mendorong revisi ini segera selesai agar dunia penyiaran kita semakin baik,” tuturnya.
Terkait dengan Anugerah Penyiaran KPID Jabar tahun ini, Adiyana juga memastikan, bahwa yang masuk nominator adalah lembaga penyiaran yang dalam setahun terakhir tidak memiliki catatan pelanggaran isi siaran secara administratif, juga melalui pemantauan program isi siarannya.
“Tak hanya memberi sanksi, melalui Anugerah KPID Jabar, kami ingin mengapresiasi lembaga penyiaran yang taat regulasi dan menghasilkan karya terbaik untuk ikut mendorong konten yang positif, inovatif, mendidik untuk mencerdaskan masyarakat Jawa Barat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut ia menjelaskan, Anugerah Penyiaran KPID Jabar tahun ini memberikan penghargaan untuk 23 kategori.
Kategori utama untuk lembaga penyiaran yang dinilai langsung oeh dewan juri independen, dan beberapa kategori tambahan dinilai oleh KPID Jabar.
Ketua Panitia Anugerah KPID Jabar Tahun 2022, Jalu P. Primbodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi dengan mengirimkan karya terbaiknya.
Meski tak semuanya bisa masuk nominator, namun keikutsertaan dalam ajang ini merupakan bentuk dukungan yang luar biasa.
“Catatan Panitia, ada 193 karya yang masuk meliputi Kategori Radio, Kategori Televisi, Penyiar/ Presenter, LP (Lembaga Penyiaran) Teladan, LP Kolaboratif, LP Ramah Disabilitas, dan Lifetime Achievment,” kata Jalu.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya


















