TASIKMALAYA – Jasa Raharja Tasikmalaya beserta P3D Wilayah Tasikmalaya Kota melaksanakan Sosialisasi di Kecamatan Cibeureum,Rabu (07/12). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat pelaksanaan Rapat Koordinasi Kecamatan Cibeureum, yang dipimpin oleh Bapak Rahmat selaku Camat, dihadiri oleh Kapolsek Cibeureum AKP. Yusuf Setyanto, SH, Ketua MUI Cibeureum dan Seluruh Lurah di Wilayah Cibeureum.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali bersama Kepala P3D Wilayah Tasikmalaya Kota Nanang Nurwasid, menjelaskan manfaat di bukanya Kios Samsat di Kantor Kecamatan Cibeureum dalam mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Serta tugas dan fungsi Jasa Raharja dalam penanganan Korban Laka Lantas dan tidak lupa Sosialisasi Penerapan Undang Undang No 22 tahun 2009 Pasal 74 terkait penghapusan Data Ranmor yang tidak membayar pajak dua tahun berturut turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan Sosialisai ini pun mensosialisasikan layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan tak lupa di dalam Sosialisasi ini, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tasikmalaya, Amnan Ghozali juga mengingatkan para audience yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan terus mematuhi aturan tertib berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara guna meminimalisir resiko kecelakaan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya