Bandung- (27/08/2022). PT Jasa Raharja Kantor Perwakilan Bekasi telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Imam Bonjol depan PT Coca Cola Kp. Cibitung Rt.003 / 001 Kel. Telaga Asih Kec. Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, pada tanggal 27 Agustus 2022 pukul 08.45 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara kendaraan bermotor sepeda motor dengan kendaraan Mitsubhisi Truck Tronton. Akibat dari kejadian tersebut, mengakibatkan korban an. Agus Supriyadi usia 40 Tahun beralamat di Kp. Cibuntu Rt.001/011 Desa Cibuntu Kec. Cibitung Kab. Bekasi Jawa Baratmeninggal dunia di tkp.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Kepala Kantor Pelayanan Cikarang Yahya Aditya, mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga korban, dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja Kantor Perwakilan Bekasi kepada ahliwaris korban yaitu istri korban an. Nurul Husna melalui transfer bank ke rekening penerima langsung pada tanggal 27 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupasantunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada istri korban sebagai ahli waris yang sah.
“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun KecelakaanAngkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat”, ujar Yahya pada keterangannya (22/8/2022).