SUKABUMI – PJ Pelayanan Perwakilan Sukabumi Gian melakukan giat dengan Unit Laka Lantas Polres Sukabumi melakukan survey tkp bersama, Senin( 07/11).
Kegiatan di lakukan untuk memastikan kembali kasus kecelakaan atau kebenaran dari kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.
Langkah ini diambil untuk untuk memastikan kebenaran Kasus Kecelakaan Lalu Lintas tersebut sebagai kecelakaan karena kasus tabrak lari atau kecelakaan tunggal sehingga PT Jasa Raharja benar-benar yakin bahwa kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang di jamin oleh UU, sehingga penyerahan santunan sudah tepat sesuai dengan UU No. 34 Tahun 1964.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah yakin akan kasus kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan yang dalam jaminan UU maka Jasa Raharja akan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan tersebut.
Survey TKP ini merupakan salah satu prosedur yang harus kami jalani agar kasus dan pemberian santunan korban laka lalin dapat diperganggungjawabkan. Tandas Sdr Gian Pratama, PJ Pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi.