BANDUNG – Jabar mulai menerapkan Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID di lingkungan kerja Pemda Provinsi Jawa Barat.
Penerapan Digital ID ditandai dengan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan para pegawai di perangkat daerah baik yang berstatus ASN maupun non – ASN Pemdaprov Jabar.
Registrasi dilakukan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jabar. Setelah ini diharapkan Pemda kota/kabupaten juga mulai menerapkan Digital ID.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, digitalisasi pada berbagai sektor tidak bisa ditawar- tawar lagi, termasuk administrasi kependudukan.
“Dengan digital ada beberapa kemanfaatan, mudah, murah, cepat tepat, efisien, itu yang diharapkan,” ujar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan penerapan Digital ID di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/10/2022).
Maka, kata Uu, digitalisasi harus diterapkan dimulai dari perangkat daerah di tingkat provinsi dan diharapkan menyebar di kabupaten/kota. “Harapan kami bukan hanya Pemdaprov Jabar, dinas yang ada di kota/ kabupaten pun harus melaksanakan (digitalisasi) semacam itu,” ungkap Uu.
Digital ID merupakan program Pemerintah Pusat, yang mana dokumen kependudukan warga terekam di dalam handphone menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital Kementerian Dalam Negeri.
Dengan transformasi digital ini, warga dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta nikah, akta perceraian, akta kematian, dan lainnya cukup di secarik kertas HVS.
Halaman : 1 2 Selanjutnya