BEKASI — Hari Rabu, Tanggal 13 Nopember 2024 Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok Jasa Raharja dan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Bekasi.
Kedatangan Tim Pembina Samsat Bekasi di sambut hangat oleh Ibu Lurah Haryati Martina S. STP M.A dan warga Padurenan. Perwakilan dari Jasa Raharja, Fitri Budi Utami memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja dan manfaat membayar SWDKLLJ secara tepat waktu serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan. Diharapkan Sosialisasi ini dapat disampaikan kepada keluarga di rumah agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”.
Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit dan BPJS”
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja