Budi Pramono ,menyampaikan dengan adanyapernyataan komitmen Bersama ini RSUD Kabupaten Subang dan Jasa Raharja berkolaborasidan meningkatkan sinergitas terutama dalam upayapembayaran PKB dan SWDKLLJ bagi pegawaiRSUD Kabupaten Subang dalam memenuhikewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Bahwa Jasa Raharja menjamin setiapkorban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananyabersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan setiaptahun ,sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.
Pada kesempatan ini juga Budi Pramonomenyampaikan adanya program pemutihan pajakkendaran bermotor yang dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.”Mari manfaatkanprogram pemutihan pajak kendaraan bermotor inidengan mendatangi Samsat terdekat”,ujar Budi.Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepadamasyarakat yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Purwakarta memberikan hadiah berupavoucher diskon yang dapat digunakan di beberapamerchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.
Direktur RSUD Subang dr.Achmad Nasuhimengapresiasi komitmen bersama ini, selainmeningkatkan sinergitas yang selama ini telah berjalandengan baik serta bersama sama untuk memberikankontribusi untuk kemajuan Kabupaten Subang.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja