KAB. GARUT — Jasa Raharja Loket Kantor Cabang Utama Jawa Barat, di wilayah Kecamatan Jatinangor kembali menunjukan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kejadian kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya antara Kadungora – Nagreg tepatnya di Kp Kaledong, Desa Gandamekar Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat pada tanggal (14/08).
Jasa Raharja Loket Kantor Cabang Jawa Barat melalui Staf Administrasi Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah bergerak cepat dalam survey ahli waris korban yang berada di Wilayah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan informasi, diduga kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara 1 (satu) Unit Spd motor Yamaha Jupiter an. Ade Shandi Pratama kontra 1 (satu) Unit Spd motor Honda Revo, an Ahmad Ramdani. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Sdr. Ade Shandi Pratama meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Kadungora, Kabupaten Garut.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Suryadi langsung bergerak cepat melakukan verifikasi data korban sekaligus mengunjungi rumah ahli waris korban pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 untuk melakukan survei dan verifikasi keabsahan ahli waris. Santunan senilai Rp 50 juta telah dibayarkan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban atas nama Rasat Hidayat.
Staf Administrasi TK I Samsat Jatinangor, Suryadi menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap dengan adanya respon cepat ini, dapat membantu meringankan beban keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Melalui pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di samsat, masyarakat telah ikut serta dalam memberikan perlindungan bagi sesama pengguna jalan. Jasa Raharja juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja