PT Jasa Raharja Berpartisipasi dalam Monitoring dan Pengawasan Angkutan Pariwisata di Taman Safari

- Publisher

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BOGOR — Pada hari Rabu, Tanggal 12 Juni 2024 PT Jasa Raharja bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, BPTJ, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dan Polres Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan operasional angkutan pariwisata (rampcheck) di Taman Safari, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan, khususnya pada kendaraan yang melayani angkutan pariwisata. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 60 bus yang mengangkut penumpang ke Taman Safari diperiksa kelaikan operasionalnya. Pemeriksaan mencakup kelengkapan perijinan operasional kendaraan serta pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

PT Jasa Raharja Perwakilan Bogor turut serta dalam kegiatan ini sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan transportasi di Indonesia. Kegiatan rampcheck ini merupakan langkah preventif untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Diharapkan dengan adanya kegiatan seperti ini, kesadaran akan pentingnya kelaikan operasional kendaraan semakin meningkat, dan keselamatan penumpang dapat lebih terjamin. Kegiatan rampcheck berikutnya direncanakan akan dilaksanakan pada periode long weekend mendatang, yaitu dari tanggal 15 hingga 18 Juni 2024.

Baca Juga :  Jasa Raharja terima kunjungan RSUD Ujung Berung

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing
Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda
Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:06 WIB

Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:06 WIB

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine Di Perairan Natuna

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

Berita Terbaru