BANDUNG – Hari Rabu Tanggal 24 April 2024 Dalam rangka menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di wilayah Provinsi Jawa Barat dimana salah satunya adalah yang berasal dari kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, sehingga perlu dilakukan sosialisasi dan pendataan kendaraan bermotor yang dimiliki /dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa di wilayah kerja masing-masing.
Acara ini diselenggarakan di Kantor P3D Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang dan dihadiri oleh P3DW dan Kabupaten/Kota se Korwil Bandung Raya. Rapat Rekonsiliasi ini dibuka oleh Kepala P3D Wilayah Kab Bandung II Soreang, Doni Firyanto. Dalam kesempatan ini perwakilan PT Jasa Raharja, yaitu Heru Kuntjoro menyampaikan sosialisasi mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja, tentang pentingnya Pajak Kendaraan Bermotor bagi Pembangunan, Heru Kuntjoro juga menjelaskan bahwa dalam pembayaran pajak kendaraan ada SWDKLLJ yang tiap tahun di bayarkan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia maupun luka-luka.
Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia FinancialGroup (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alatangkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT