BANDUNG – Sebanyak 237 dari total 325 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengantongi remisi, di peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-78.
Kalapas Sukamiskin Kunrat Kusmiri mengatakan, para tahanan yang mendapat remisi di antaranya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dimana masing-masing mendapat pengurangan masa tahanan selama tiga bulan.
Remisi atau pengurangan masa hukuman ini didapat para napi sambung dia, karena dinilai telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengusulkan sebanyak 237 orang, Alhamdulillah SK sudah terbit dan kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang mereka sudah memenuhi persyaratan, sesuai undang-undang yang baru,” ujarnya di Lapas Sukamiskin, Kamis (17/8/2023).
Dia menambahkan, para tahanan yang mendapat remisi hanya mendapat RU 1 atau pengurangan masa tahanan dan tidak ada RU 2 atau langsung bebas. Dimana para napi tersebut mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan.
“Namun demikian hari ini tidak ada yang mendapat RU 2 atau remisi langsung pulang. Mereka hanya RU 1, jumlahnya bervariasi dari satu sampai enam bulan. Kebanyakan yang mendapat remisi ini adalah napi tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Penulis : Ton
Editor : Maura Dzakiya