BANDUNG – Bertempat di Kelurahan Isola Jasa Raharja bersama P3D Wilayah Bandung I Pajajaran berikan pemahaman mengenai layanan Samsat di Tingkat Kecamatan. Pada kesempatan ini berkolaborasi dengan Kecamatan Sukasari Kota Bandung. (07/08).
Hadir dalam kegiatan ini :
-Camat Sukasari-
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sukasari diwakilkan Kanit Lantas Sukasari
-Danramil Sukasari dan Sukajadi
-Kepala Pusat P3DW Bandung Barat
-Subregident Diitlantas Polda Jabar
-Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Bandung I Pajajaran dan peserta yang terdiri dari para lurah setempat dan juga forum RW dan Karang Taruna.
Dalam kegiatan tersebut, selain menyampaikan layanan samsat, juga memparkan tugas dan fungsi dari Jasa Raharja. Jasa Raharja diberi amanat untuk melaksanakan Undang-undang No.33 dan No.34 Tahun 1964. Selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga mempunyai tugas untuk menghimpun dana SWDKLLJ yang diterima dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain itu Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 74 juga disampaikan, agar para peserta dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat. Sehingga masyarakat terhindar dari penghapusan data regident ranmor jika tidak membayar PKB. Jangan lupa membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo dan selalu berhati-hati di jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja Jabar