Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.
“Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen libur HUT ke-78 Kemerdekaan RI ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” tutup Mahendro.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2