KAB. PANGANDARAN — Sebagai wujud dalam merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, Jasa Raharja Jawa Barat menggelar bersih-bersih pantai dengan mengurangi sampah yang berada di Pantai Batu Karas. Kegiatan yang diselenggarakan, Sabtu, 21 September 2024 tersebut bekerjasama dengan Spirit of Millenials Jasa Raharja Jawa Barat dengan mengambil tema “Bersih Pantai ku Indah Laut ku”.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Hendriawanto yang diwakili oleh Yudi Wiryawan selaku Kepala Bagian Administrasi mengatakan, bahwa kegiatan terebut merupakan perwujudan pilar lingkungan dalam kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. “Kegiatan ini kami laksanakan dengan mengurangi sampah dan menjaga keindahan pantai di Batu Karas. Selain itu, lewat kegiatan bersih lingkungan ini, kami berharap bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keindahan alam”
Dalam Kegiatan kali ini pun diadakan Penyaluran Program TJSL Bersih Pantai Batu Karas Bersama SoM Jawa Barat. Kemudian ada penyerahan bantuan dari SoM kepada Ketua Pengurus Pantai untuk penataan fasilitas umum & penataan taman pantai, kegiatan MUKL & sosialisasi Safety Campaign kepada pengurus pantai batu Karas maupun para pengunjung di sekitar Pantai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang telah kita ketahui, Jasa Raharja selain menjalankan proses bisnisnya dalam menghimpun dana masyarakat, dan menyalurkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan, Jasa Raharja juga mempunyai program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan yang terdiri dari Pilar Sosial, Pilar Ekonomi, dan Pilar Lingkungan. “Kami berharap, dengan terwujudnya Pilar Lingkungan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.” ungkap Yudi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja