BEKASI – Bertempat di Kantor Sekretariat RW 008 Kecamatan Bekasi Barat, SAMSAT Kota Bekasi melakukan sosialisasi program Pembebasan Denda BBNKB II yang berlangsung mulai 1 November sampai dengan 23 Desember 2022.
M. Iqbal selaku Analis Kebijakan Ahli Muda P3D Kota Bekasi bersama Tono Sartono Baur TU Polri dan Aditya Andri Mulya Staff Administrasi Jasa Raharja sebagai narasumber di kegiatan sosialisasi ini menjelaskan perihal Sanksi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pemahaman Mengenai peran serta fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam perlindungan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
Lebih lanjut Aditya menjelaskan di dalam kegiatan sosialisasi ini, terkait dengan prosedur pengurusan saat pengendara kendaraan bermotor mengalami kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan kali ini difasilitasi oleh Camat Bekasi Barat dan dihadiri oleh para Lurah sekecamatan Bekasi Barat serta ojek online sekitar kecamatan.
Harapan kami, semoga para peserta sosialisasi khususnya dan masyarakat pada umumnya dapat memanfaatkan Program Pembebasan Bea Balik Nama ke II. Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.