KARAWANG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi guna persiapkan pelaksanaan Program Pembebasan BBNKB II, Senin, (31/10). Program ini akan dilaksanakan mulai 1 November sampai dengan 23 Desember 2022.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaran Bermotor) adalah pajak atas pennyerahan hak milik kendaran bermotor akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak aau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, wariasan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Program Pembebasan BBNKB II Tahun 2022 ini diperuntukkan bagi : (1) orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Jawa Barat dan Metro Jaya, serta (2) Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BBNKN II terdiri atas beberapa jenis sesuai alih kepemilikan kendaraannya, yaitu karena pembelian kendaraan bekas, waris, hibah, dan lelang. Dengan mengurus BBNKBB II ini, legalitas kepemilkan kendaraan bermotor lebih terjamin, mempermudah persyaratan administrasi pembayaran PKB, bisa memanfaatkan kemudahan berbagai layanan samsat, mempermudah klaim asuransi kecelakaan, menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain, dan berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat.
Untuk mengurus BBNKB II, pemilik kendaraan harus menyiapkan STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, dan bukti hasil cek fisik kendaraan. Bagi kendaran bernomor polisi Semua proses hanya bisa dilakukan di Samsat Induk Kabupaten Karawang yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.98, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat (Samping GOR Panatayudha). Samsat Induk Kabupaten Karawang beroperasi dari Senin hingga Sabtu. Layanan di hari Senin-Jumat mulai pada pukul 08.00 – 14.00 WIB. Sedangkan pada hari Sabtu layanan dibuka pukul 08.00 – 12.00 WIB.