KAB. INDRAMAYU — PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu mengadakan Rapat Koordinasi FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) bersama instansi terkait, diantaranya Kepolisian Mabes Polri, Kepolisian Resor Indramayu, Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Dinas PUPUR Kabupaten Indramayu, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu bertempat di Gedung Patria Tama Polres Kabupaten Indramayu, pada Hari Selasa, (23/07/2024) pukul 13.00 WIB.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Indramayu, Donny Irvanny memimpin langsung jalannya rapat. Rapat kali ini pada dasarnya adalah membahas terkait titik KTL (Kawasan Tertib Lalu Lintas) serta yang harus di Optimalkan peruntukannya. menetralkan jalur dari PKL (pedagang kaki lima) karena dirasa membahayakan bagi pengendara maupun bagi pedagang itu sendiri, serta bertujuan meminimalisir terjadinya Laka lantas.serta peran orang Tua sangat penting khususnya bagi anak anak dibawah umur yang menggunakan Kendaraan Bermotor.
Donny Irvanny mengatakan, PT Jasa Raharja bersama Kepolisian dan instansi terkait terus berupaya mengurangi jumlah Korban KLL melalui berbagai program pencegahan laka. Donny Irvanny menambahkan, atas nama Forum Komunikasi Lalu Lintas, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan patuh terhadap aturan berlalu lintas, sehingga dapat meminimalisir angka fatalitas kecelakaan lalu lintas khususnya di jalan raya. Jasa Raharja, lanjut Donny Irvanny, akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal dan proaktif kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. (HmsJbr)
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Penulis : Mahira
Editor : Shireni