BANDUNG – PT Jasa Raharja Dan RS Pindad Kota Bandung sepakat melakukan Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan dan Penyelesaian Santunan korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan
PKS ini pun sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung dan RS Pindad Kota Bandung untuk menunjang kelancaran proses integrasi pelayanan dan penagihan biaya perawatan melalui aplikasi JR Care
Dengan terimplementasikannya aplikasi JR Care, pelayanan terhadap korban kecelakaan dapat berjalan secara produktif dan optimal, sehingga dapat menurunkan tingkat fatalitas korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui implementasi JR Care, Jasa Raharja berharap kedepannya manfaat biaya perawatan yang diterima korban kecelakaan lalu lintas di Rumah Sakit dapat lebih optimal, efektif, dan tepat guna.