Perkuat Sinergi, Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana ke Kantor DPD Organda Jawa Barat

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Sehubungan dengan adanya Penunjukan Tugas dari Direksi Jasa Raharja kepada Theodrus Victor Sheran sebagai Kepala Sub Bagian Iuran Wajib PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menggantikan Heri Rahmat yang berpindah tugas ke Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, maka pada hari Selasa, Tanggal 04 Juni 2024.

Theodorus Victor dengan didampingi Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat melakukan silaturahmi kepada ketua DPD Organda Provinsi Jawa Barat, yang diterima oleh Ifan Nurmufidin selaku Sekretaris DPD Organda Jawa Barat.

Baca Juga :  Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Acara Syukuran Hari Lalu Lintas di Polda Jawa Barat

Theodorus menyampaikan permohonan izin untuk bergabung dan memohon kerjasama dalam koordinasi terkait angkutan umum penumpang di Provinsi Jawa Barat, selain itu Theo Bagus juga berharap supaya angkutan umum penumpang di wilayah Provinsi Jawa Barat semakin patuh dalam memenuhi kewjiban membayar PKB, SWDKLLJ, dan IWKBU

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ifan Nurmufidin selaku Sekretaris DPD Organda Jawa Baratmenerima dengan baik ajakan kerjasama tersebut.Diharapkan sinergitas yang terjalin antara Jasa Raharja Jawa Barat dengan DPD Organda Jawa Barat dapat kembali menggerakkan perputaran ekonomi dalam bidang transportasi umum khususnya angkutan pedesaan yang kini berkurang dari sisi operasionalnya.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Prioritaskan Belanja Produk Dalam Negeri, Komitmen Dukung Industri Lokal

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Dhardiana

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Rapat Pendataan Potensi Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Indramayu Turut Dalam Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati
Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut
Jasa Raharja Jawa Barat Turut Dalam Giat Refresh Penanganan Kecelakaan Lalulintas Untuk Anggota Senkom Mitra Polri
Jasa Raharja Bersama Polresta Bandung Gelar Pelatihan Penanganan Gawat Darurat (PPGD) Di Wilayah Kecamatan Nagreg
Jasa Raharja Jawa Barat Berikan Pemahaman Good Corporate Governance
Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor Bersama Dengan Tim Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:15 WIB

Gelar Diskusi Interaktif HAKORDIA 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Antikorupsi

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:39 WIB

Implementasikan Arahan Kementerian BUMN, Jasa Raharja Siap Sukseskan Mudik Nataru 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:12 WIB

Rivan A. Purwantono: JR Muda, Kunci Transformasi dan Keberlanjutan Jasa Raharja di Masa Depan

Sabtu, 30 November 2024 - 13:04 WIB

Rivan A. Purwantono: Jalur Arteri Jadi Fokus Utama dalam Pengelolaan Mudik Nataru

Kamis, 28 November 2024 - 13:58 WIB

Survei Kesiapan Nataru: Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Stakeholder Terkait Matangkan Rekayasa Lalu Lintas di Jawa Tengah

Kamis, 28 November 2024 - 12:42 WIB

Pastikan Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Survei Jalur Nataru di Jawa Barat

Selasa, 26 November 2024 - 14:54 WIB

Penuhi 64 Kriteria, Jasa Raharja Terima Sertifikasi SMK3 dari Kemnaker RI

Senin, 25 November 2024 - 17:46 WIB

Pastikan Kelancaran Nataru, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Survei Kesiapan Pengamanan di Jalan Tol hingga Pelabuhan Merak

Berita Terbaru