BANDUNG — Hari Senin, Tanggal 23 September 2024 Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Rosita Hulima didampingi Staf Pelayanan, M Sandra Satriadi melakukan kegiatan pencegahan kecelakaan dengan pemasangan spanduk himbauan Pesan Keselamatan pada titik rawan kecelakaan di Jalan Raya Soreang – Cipatik, Kabupaten Bandungbersama dengan Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung dan juga Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung.Pemasangan spanduk himbauan ini untuk mengingatkan kepada pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat melintas di daerah tersebut dan mematuhi peraturan lalu lintas. Jasa Raharja tidak hanya menyerahkan santunan yang bersifat material, tetapi juga berupaya dalam menekan dan mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Jasa Raharja akan selalu fokus dalam menjalankan tugas pokoknya dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan selalu menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalan raya agar tetap mematuhi rambu-rambu keselamatan pada saat mengemudi atau berkendaraan agar selamat di jalan raya dan mengutamakan keselamatan menjadi prioritas utama.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja