Kurang dari 24 Jam Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan Kecelakaan di Tol Cisumdawu Kabupaten Sumedang

- Publisher

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG – Jasa Raharja Loket Cabang Utama Jawa Barat telah menyerahkan Santunan kepada korban kecelakaan Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023, sekitar Jam 23.00 Wib, yang terjadi di Jalan Tol Cisumdawu tepatnya di KM 165 Desa.

Mekarsari Kecamatan. Sukasari Kabupaten Sumedang, antara Kendaraan Mobil No. Pol D-1657-AKC dengan Kendaraan Truk Tronton No.pol B-9514-SYW. Akibat dari kecelakaan tersebut salah satu Penumpang Mobil meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Santunan diserahkan secara simbolis oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah di rumah kediaman korban. Kepala Cabang Utama Jawa Barat, Dodi Apriansyah melalui Suryadi menyampaikan, korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara, bagi korban luka, kami sudah memberikan jaminan biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp20 juta,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suryadi menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Suryadi.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Kembali Turut Dalam Giat Pemeriksaan PKB di Samsat Cimahi Bersama Mitra Kerja Terkait

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Berita Terkait

Libur Sekolah Tiba, Commuter Line Bandung Raya Jadi Primadona Wisatawan
Pemkot Bandung Bertekad Percepatan Penanganan Penumpukan Sampah
KDM: Pembangunan Infrastruktur Jabar Terus Digenjot Jelang Akhir 2025
Sekda Jabar: Sikap Pahlawan yang Tidak Berebut Jabatan Patut Diteladani
Gubernur Jabar : Hargai Petani sebagai Pahlawan Pangan dengan Upah yang Layak
KDM: Pemprov dan Pemda se-Jabar Lindungi 1 Juta Pekerja Informal Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Mulai Hari Ini, ASN Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
Pemprov Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati Jabar
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:33 WIB

Tutup Posko Nataru 2025/2026, KAI Commuter Bandung Sukses Layani 1,2 Juta Pengguna dengan Tren Positif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:19 WIB

Awal Tahun 2026 yang Semarak: KAI Commuter Wilayah 2 Bandung Layani 1 Juta Pengguna Selama Nataru

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sambut Malam Pergantian Tahun 2026, KAI Commuter 2 Bandung Perketat Pemeriksaan Barang dan Ingatkan Jadwal Kereta Terakhir

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:26 WIB

Antusiasme Warga Bandung Tinggi, KAI Commuter Tembus 75 Ribu Pengguna Jelang Pergantian Tahun 2026

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Semarak Natal 2025: KAI Commuter Bandung Layani 59.675 Ribu Pengguna, Pastikan Perjalanan Aman dan Khidmat

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:47 WIB

Jelang Natal, KAI Commuter Bandung Siap Layani Mobilitas Pengguna Menuju Pusat Ibadah dan Wisata Kota

Senin, 22 Desember 2025 - 19:09 WIB

Stasiun Bandung Menjadi Stasiun Dengan Pengguna Tertinggi Pada Angkutan Nataru 2025-2026

Senin, 22 Desember 2025 - 13:01 WIB

Optimistis Hadapi 2026, TRAVL Nilai Industri Travel Masih Punya Peluang Besar

Berita Terbaru