BEKASI — Dalam melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraanbermotor, koordinasi lintas sektoral merupakan langkahstrategis untuk mengatasi kendaraan yang tidakmelakukan daftar ulang (KTMDU). KTMDU atauKendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang adalahkendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajibanRegident dan belum membayar PKB dan SWDKLLJ.
Kolaborasi Petugas Jasa Raharja, Agufrino bersamamitra Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, POM dan P3D Kabupaten Bekasi melakukanpenelusuran ke perusahaan– perusahaan yg berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024.
Tim penelusur memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaranPKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajakkendaraan tepat waktu. Ketaatan masyarakat dalammembayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berartiberpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja