KAB. PANGANDARAN — Penanggung JawabJasa Raharja Samsat Pangandaran melakukan survey keabsahan ahli waris di Dusun Burujul RT.07/06 Desa/Kecamatan Padaherang Kabupaten Pangandaran, Rabu (15/02).
Kecelakaan yang melibatkan pengemudi sepeda motor yang dikemudikan oleh Sintia Nur Aisah bertabrakan dengan Sepeda Motor lainnya yang terjadi di Jalan Raya Padaherang Kecamatan / Kabupaten pangandaran. Korban Sintia Nur Aisah meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara)
Sebagai ahli waris dari korban, Sintia Nur Aisah adalah Ibu Kandung Korban (Orang tua).Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas PolresPangandaran, Penanggung Jawab Jasa Raharja SamsatPangandaran, M Aldo melakukan Survey memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Amnan Gozali, KepalaPerwakilan Tasikmalaya melalui M Aldo menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Aldo.
Aldo punmenghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia FinancialGroup (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umumdan lalu lintas jalan.