TASIKMALAYA – Mengimplentasikan Core Value AKHLAK BUMN, khususnya Kolaboratif, PT. Jasa Raharja Tasikmalaya berkolaborasi dengan RS Dadi Keluarga (RSDK) Ciamis melakukan kegiatan Podcast secara Streaming di IG Live dengan mengambil tema “Siapakah Yang Berhak Menerima Santunan Jasa Raharja?”, Rabu (16/11/2022).
Tema ringan yang diambil dalam Podcast tersebut sengaja dibahas lebih dalam oleh Deden Ramdani Akbar sebagai Host dari RSDK Ciamis dan Luki Husni Ridwan, selaku Plt. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, karena sesungguhnya masih banyak pertanyaan di tengah-tengah masyarakat terkait siapa yang berhak memerima Santunan Jasa Raharja.
Fenomena tersebut tentu sangat menggelitik sanubari insan Jasa Raharja, terlebih pertanyan disampaikan masyarakat di Rumah Sakit ketika menjalani perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas dan hal ini sesungguhnya adalah pengalaman yang pernah terjadi di RS Dadi Keluarga (RSDK) Ciamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna menjawab rasa penasaran masyarakat itulah, bertempat di Kantor PT. Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya, RSKD Ciamis menggagas kegiatan yang dikemas dalam bentuk Podcast bernuansa kolaboratif.
Kegiatan Live Streaming yang sempat menembus angka 130 pemirsa tersebut setidaknya mencerminkan antusiasme masyarakat untuk mengetahui informasi yang sebenarnya. Semoga kegiatan kolaboratif tersebut bermanfaat untuk masyarakat dalam mengetahui hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara.