Jasa Raharja Sukabumi Bersama Dengan Mitra Kerja Laksanakan Kegiatan Survey Daerah Perlintasan Kereta

- Publisher

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI — Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama dengan mitra kerja melaksanakan survei lapangan untuk memetakan daerah rawan kecelakaan di perlintasan kereta api, Senin (7/10). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Fiekry Adi Perdana, PJ Pelayanan Dadan Setiadi, Staf Pelayanan Dentino R Wibowo, Kanit Kamsel Ipda Pready SP, serta jajaran dari Dinas Perhubungan dan PT KAI Daop 1.

Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik perlintasan kereta api yang dianggap rawan kecelakaan lalu lintas serta memastikan keamanan bagi pengguna jalan yang melintasi daerah tersebut. Dalam kegiatan ini, tim gabungan juga melakukan evaluasi terhadap kondisi fisik perlintasan dan infrastruktur penunjang seperti rambu lalu lintas, palang pintu, dan penerangan jalan.

Baca Juga :  Kementerian BUMN Bersama PT. Jasa Raharja Mendukung Kegiatan Olahraga Nasional

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya di daerah perlintasan kereta api, demi menciptakan keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Wahyu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jasa Raharja bersama dengan mitra terkait akan terus melaksanakan kegiatan ini secara berkala sebagai komitmen untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas, khususnya di wilayah Kab.  Sukabumi yang memiliki beberapa perlintasan kereta api. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di titik-titik rawan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jalan.

Baca Juga :  Tim Samsat Kabupaten Sumedang Adakan Talkshow Radio

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Minggu, 27 September 2026 - 13:44 WIB

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Jumat, 11 September 2026 - 06:59 WIB

Ketika Anak Jadi Duta Kecil Kesehatan Gigi bagi Keluarga dan Lingkungan

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB