BEKASI – Minggu 09 Oktober 2022 sekitar jam 18.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya industri depan Alfamart kampung warung kobak desa pasir gombong kecematan cikarang utara kabupaten bekasi, tabrakan antara dua sepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepeda motor yang diketahui warga desa bantar jaya kecamatan pabayuran kabupaten bekasi meninggal dunia.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan melakukan survey keabsahan ahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian kecelakaan tersebut. Saat mendapat informasi kejadian laka lantas dari Kepolisian Petugas Jasa Raharja Bekasi merespon cepat dan mendatangi Ahliwaris korban, santunan meninggal dunia dapat langsung di proses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga Rumah Sakit serta Perbankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja”.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.