KAB. BANDUNG — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Cicalengka Lama tepatnya di Kampung Sukamulya RT 07 RW 07 Desa Panenjoan Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung pada hari Rabu, Tanggal 18 September 2024. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebutmengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dariPetugas laka lantas Polresta Bandung, PenanggungJawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, WenyPurnamasari melakukan Survey ahli waris untukmemastikan ahli waris yang sah yang berdomisili di Kp. Sukamulya RT 07 RW 07 Desa Panenjoan KecamatanCicalengka Kabupaten Bandung. Dengan dapatdipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, yang kemudiandilanjutkan dengan Survey Ahli Waris, maka SantunanMeninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli warisyang sah pada hari Kamis, Tanggal 19 September 2024. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI NomorKEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkanSantunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sahdari Korban Meninggal Dunia.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja