Jasa Raharja Purwakarta Sosialisasi PembayaranPajak Digital, JRku dan JR Safety Road

- Publisher

Rabu, 11 September 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. PURWAKARTA — Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta melakukan sosialisasi pembayaran Pajak Digital dengan membagikan flyer terkait aplikasi pembayaran pajak berbasis digital dan merchant kepada masyarakat di ruas Jalan Veteran Purwakarta, Rabu (11/09).
Dengan Menyisir tempat-tempat keramaian, Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta mensosialisasikan program pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital. Sosialisasi Bayar Pajak Digital ini dilakukandengan membagikan brosur kepada kepada pemiliktoko, tukang ojek, pengendara mobil angkutan umumdan yang lainnya,

Turut disampaikan juga informasi mengenai aplikasi JRku, JR Safety Road dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registras ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan menghimbau para wajib pajak agar tetap taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo dan mentaati peraturan berlalu lintas dengan mengenakan kelengkapan berkendara yang sesuai aturan.

Baca Juga :  Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa RaharjaSukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat  pemilik kendaraan mendownload aplikasi dimaksud agar lebih dimudahkan dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan prosedur yang sederhana tanpa harus datang ke Kantor Samsat dan mengantri. Sehingga tidak banyak waktu yang terbuang oleh wajib pajak dan dapat melakukan pembayaran dimana saja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireji

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas
Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon
Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang
Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek
Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan
Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL
Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:27 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu Lintas

Senin, 6 Januari 2025 - 16:46 WIB

Jasa Raharja Lakukan Door to door Pengusaha Angkutan Umum di Kecamatan Lembang

Senin, 6 Januari 2025 - 15:44 WIB

Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Rancaekek

Senin, 30 Desember 2024 - 14:10 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas PolresPurwakarta melakukan Operasi Khusus SIGAP Perusahaan

Senin, 30 Desember 2024 - 12:02 WIB

Jasa Raharja Bandung Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL

Senin, 30 Desember 2024 - 10:51 WIB

Jasa Raharja Samsat Majalengka Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

Sabtu, 28 Desember 2024 - 14:12 WIB

Dirops Jasa Raharja dan Dirgakkum Korlantas Polri Imbau Masyarakat Pantau Informasi Rekayasa Lalu Lintas Jalur Puncak

Berita Terbaru