Jasa Raharja Kampanyekan Aksi Keselamatan dengan Pemasangan Stiker Reflektor pada Sepeda Motor dalam Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Kecamatan Soreang

- Publisher

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan rayaadalah kurangnya Visibiltas kendaraan terutama pada saatberkendara di malam hari. Rendahnya visibiltas kendaraanR2 Sepeda motor, terutama yang lampunya redup ataubahkan tidak berfungsi mengurangi kewaspadaanpengendara kendaraan yang ada di belakangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaantabrak belakang.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan tabrak belakang di Jalan, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat secaraberkelanjutan melakukan pemasangan stiker reflektor pada kendaraan Sepeda Motor (R2) yang sedang melintas pada saat Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Alun alunSoreang pada hari Jumat, (14/02).

Baca Juga :  Jasa Raharja Menginisiasi SosialisasiKepada Pemilik dan Nakhoda Kapal Waduk Jangari Cirata

Pemasangan stiker reflektor dilakukan di titik KegiatanPemeriksaan Kendaraan, di Samsat baik yang sedangmelintas maupun yang sedang dilakukan pemeriksaanadministrasi kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatantransportasi terus dilakukan secara berkesinambunganoleh Jasa Raharja bekerjasama dengan seluruhstakeholder yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai aksi lakukan KampanyeKeselamatan. Diharapakan pelaksanaan kegiatanpencegahan kecelakaan secara terpadu ini dapatmengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas secara signifikan.

Baca Juga :  Kepala Perwakilan Jasa Raharja SukabumiBersilaturahmi Dengan PJ Walikota Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB
Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers
KAI Commuter Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Commuter Line Walahar dan Jatiluhur Dengan Operasikan Hall Baru Stasiun Cikampek
KAI Daop 2 Bandung Siap Layani Pelanggan Pada Libur Akhir Pekan Dan Tahun Baru Islam 1448 H
Jumlah Pengguna Meningkat saat Libur Panjang
KAI Daop 2 Bandung Jalin Silaturahmi Bersama Komunitas Railfans, Perkuat Kolaborasi
Jajaran Manajemen KAI Daop 2 Bandung Pastikan Keselamatan Perjalanan KA
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 15:29 WIB

1.000 Bapak Sajikan Sarapan Untuk Istri, Tercatat Rekor Muri Di Bandung

Senin, 14 September 2026 - 16:01 WIB

XLSMART Dorong Ekonomi Sirkular Bawa #ByeByeBox untuk Kelola E-Waste ke ITB

Kamis, 3 September 2026 - 15:28 WIB

Karya Kreator Uqi Mejeng di Bandara Husein, Bukti Talenta Disabilitas Mampu Bersaing

Kamis, 3 September 2026 - 12:45 WIB

Cegah Bahaya Kelistrikan, PLN Ingatkan Jarak Aman Bangunan dari Jaringan Listrik

Selasa, 1 September 2026 - 14:57 WIB

Festival Olahraga Tradisional Rancasari, Kenalkan Permainan Rakyat kepada Generasi Muda

Selasa, 1 September 2026 - 13:01 WIB

Hari Polwan, Warga Bandung Titip Harapan untuk Para Srikandi Bhayangkara

Selasa, 1 September 2026 - 07:04 WIB

Wagub Erwan Canangkan Wakaf Digital, Cocok dengan Kebiasaan Generasi Muda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:38 WIB

Rektor UPI Tegaskan ProBidik Bukan Pengganti Guru Honorer

Berita Terbaru

Headline

Merawat Memori Konstitusi MPR di Gedung Merdeka

Minggu, 27 Sep 2026 - 13:44 WIB