Jasa Raharja Kampanyekan Aksi Keselamatan dengan Pemasangan Stiker Reflektor pada Sepeda Motor dalam Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Kecamatan Soreang

- Publisher

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. BANDUNG — Salah satu faktor penyebab kecelakaan di jalan rayaadalah kurangnya Visibiltas kendaraan terutama pada saatberkendara di malam hari. Rendahnya visibiltas kendaraanR2 Sepeda motor, terutama yang lampunya redup ataubahkan tidak berfungsi mengurangi kewaspadaanpengendara kendaraan yang ada di belakangnya, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaantabrak belakang.

Untuk menekan terjadinya kecelakaan tabrak belakang di Jalan, PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat secaraberkelanjutan melakukan pemasangan stiker reflektor pada kendaraan Sepeda Motor (R2) yang sedang melintas pada saat Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan di Alun alunSoreang pada hari Jumat, (14/02).

Baca Juga :  Ini Kata Legislator Jabar, Usai Jokowi Tunjuk Bey Triadi Jadi Pj Gubernur

Pemasangan stiker reflektor dilakukan di titik KegiatanPemeriksaan Kendaraan, di Samsat baik yang sedangmelintas maupun yang sedang dilakukan pemeriksaanadministrasi kendaraannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatantransportasi terus dilakukan secara berkesinambunganoleh Jasa Raharja bekerjasama dengan seluruhstakeholder yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai aksi lakukan KampanyeKeselamatan. Diharapakan pelaksanaan kegiatanpencegahan kecelakaan secara terpadu ini dapatmengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas secara signifikan.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Bakal Upayakan Bangun Sekolah Baru Tahun Depan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Transformasi Angkot, Sistem Trayek Kota Bandung Bakal Diubah Total
Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang
80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi
Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…
Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah
Apel Siaga, Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Tangguh Bencana
Farhan Targetkan 30 Persen Sampah Kota Bandung Dikelola Mandiri Lewat KPBU
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 15:50 WIB

Didi Sukyadi Dilantik Jadi Rektor UPI 2025–2030: Siap Bawa Kampus Menuju Rekognisi Global

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pilrek UPI: Prof. Didi Sukyadi Terpilih Jadi Rektor UPI 2025–2030

Rabu, 30 April 2025 - 19:31 WIB

Pemkot Bandung Pastikan Kondusifitas Sambut Persib Juara Back To Back

Selasa, 29 April 2025 - 16:51 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cisumdawu KM 189 Kabupaten Sumedang

Selasa, 29 April 2025 - 15:15 WIB

80 Persen Sampah Pasar Gedebage Terangkut, Pungli dalam Penyelidikan Polisi

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Mei Ini Pemprov Jabar Bakal Kirim Anak Nakal ke Barak Militer, Ini Alasannya…

Senin, 28 April 2025 - 19:10 WIB

Keikutsertaan KB Jadi Syarat Penerima Bantuan Pemerintah

Sabtu, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Memperjuangkan Kemerdekaan Palestina Adalah Janji Sejak KAA 1955

Berita Terbaru