Jasa Raharja Kabupaten Sumedang Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris di Kecamatan Pamulihan

- Publisher

Jumat, 16 Agustus 2024 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAB. SUMEDANG — Kecelakaan Lalu Lintas kembali terjadi, tepatnya pada Tanggal 14 Agustus 2024 di Jl Raya Bandung-Sumedang tepatnya di Dsn.Ciayunan Ds.Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas Laka Lantas Polres Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman.S melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut apakah benar terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Setelah mendapatkan informasi di TKP dan dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, lalu dilanjutkan dengan mendatangi kediaman korban untuk mendapatkan informasi terhadap Keabsahan Ahli Waris dimana informasi tersebut didapatkan dari tetangga sekitar kediaman korban. Setelah mendapatkan informasi mengenai Kebenaran Kasus Kecelakaan dan Keabsahan Ahli Waris, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada Ahli Waris sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Baca Juga :  Hadapai Nataru 2023 Jasa Raharja Sukabumi Turut Serta dalam Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Lakukan Koordinasi dengan Bapenda Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Editor : Shireni

Sumber Berita : Humas Jasa Raharja

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Kepala P3D Wilayah PalabuhanRatu Anjangsana ke Kantor Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi
Optimalisasi Pendapatan Jasa Raharja, P3DWilayah dan Polres Purwakarta Melakukan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Adakan Diklat Pendidikan dan Pelatihan Bagi Para Awak Angkutan Umum
Jasa Raharja Indramayu Melangsungkan Kegiatan Sosialisasi PPKL di SMK N I Anjatan Indramayu
Tim Pembina Samsat Soreang MelaksanakanKegiatan Operasi Khusus Untuk TingkatkanPendapatan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ
Jasa Raharja Sosialisasi Kepatuhan Pajak Kendaraan di Kecamatan Warungkiara Sukabumi
Monitoring dan Evaluasi PT Jasa Raharja bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat
Lakukan Sinergi, Direktur Operasional Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Jawa Barat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 20:48 WIB

Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Provinsi Jawa Barat gandeng Influencer dan Konten Kreator

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:01 WIB

Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:05 WIB

Bey Machmudin Ingatkan ASN Wajib Netral, Jelang Pilkada Serentak 2024

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:00 WIB

Sekda Herman Suryatman Apresiasi Bandung Geopolitik Studies

Senin, 29 Juli 2024 - 16:19 WIB

Teken Pakta Integritas, ASN Pemkot Bandung Komitmen Wujudkan Netralitas pada Pilkada Serentak 2024

Senin, 29 Juli 2024 - 15:05 WIB

Sekda Herman Ajak Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:45 WIB

Bey Machmudin Ajak HMI Dukung Pembangunan Melalui Kritik Konstruktif

Jumat, 12 Juli 2024 - 17:17 WIB

Ranperda P2APBD 2023 Sah Menjadi Perda, Bey Machmudin Sampaikan KUA/PPAS 2025

Berita Terbaru

KA Commuter Line Walahar No.317 relasi Purwakarta - Cikarang anjlok di Kabupaten Purwakarta, Minggu (15/9).

Berita Ekonomi

KA Walahar Anjlok, KAI Commuter fokuskan evakuasi kereta

Minggu, 15 Sep 2024 - 14:50 WIB