BANDUNG – Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib & Humas PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi Melakukan sosialisasi terkait Solusi dari Implementasi Pasal 74 UU NO 22 TAHUN 2009 tentang Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang – kurangnya 2 Tahun setelah habis masa berlaku STNK di Wilayah Kabupaten Bandung Barat, dengan membagikan flyer ke para wajib pajak yg sedang membayarkan Pajak kendaraannya di Samsat Kabupaten Bandung Barat, Jumat (09/12).
Indra menyampaikan Apa Solusinya ?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Solusinya Adalah Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat bersinergi dan sepakat untuk memberikan keringanan, kemudahan bagi masyarakat wajib pajak. ” ujar indra.
Dalam keterangannya, Indrawan menghimbau untuk Periksa Status Kendaraannya, apakah masuk kategori potensi penghapusan, untuk itu Siapkan :
– Nomor Kendaraan Bermotor/Nomor Polisi;
– Nomor KTP pemilik sesuai BPKB/NPWP Perusahaan;
– Nomor Rangka Kendaraan (6 karakter terakhir);
– Nomor Handphone dan Alamat Email.
“Indra dalam keterangan nya menyampaikan Untuk segera bayar pajak Karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu, Orang Bijak taat Pajak. Khusus untuk para Wajib Pajak yang berada di Wilayah Samsat Sumedang, Samsat Padalarang, Samsat Cimahi, Samsat Soreang dan Samsat Rancaekek, secara cuma cuma Indra menyampaikan untuk pemberian Paket Sembako bagi wajib pajak yang taat di lima Samsat yang sudah disampaikan. untuk paket Sembako nya Terbatas. Mari bayar pajak untuk mendorong Pembangunan, Kecelakaan Lalu Lintas mendapatkan Santunan Jasa Raharja”, Tutup Indra.
Halaman : 1 2 Selanjutnya