BANDUNG — Jasa Raharja Jawa Barat terus mendukung dan melakukan sosialisasi secara masif, kali ini Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib dan Humas PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Indrawan Ayip Rosyidi turut menindaklanjuti dengan turut serta mengikuti rapat pelaksanaan amanah Penghapusan Data Ranmor Pasal 74 UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Bebas BBN KB-II Bersama Polda Jabar dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat . Hal ini juga secara teknis diatur dalam pasal 84 sd 86 Peraturan Polri 7 Tahun 2021 mengenai Regident Ranmor.
Kegiatan rapat ini pun ke depan nya bertujuan kepada Implementasi layanan Kesamsatan Jawa Barat, dan juga program Penghapusan Data Ranmor sesuai Pasal 74 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT