Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan yang Libatkan Bus Primajasa dengan Dua Minibus di Tol Jakarta-Cikampek

- Publisher

Senin, 8 April 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16
Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah.

“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada
ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa
ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di sela
kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan
Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RS Rosela,
Karawang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Sambut Baik Empat Terminal Angkutan Umum di Jawa yang Diresmikan Presiden Jokowi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Jelang Tutup Tahun, PT INTI Kebut Kolaborasi Strategis Termasuk Eksekusi LoI di Barcelona

Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.

Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.

Penulis : Adi

Editor : Dhardiana

Berita Terkait

Program Sauyunan, Dekranasda Kota Bandung Lindungi Pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta
Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang
KAI Daop 2 Bandung: 5 Stasiun dengan Volume Pelayanan Naik/Turun Penumpang Jarak Jauh Tertinggi pada Libur Panjang
Tim SAR Gabungan Evakuasi Pendaki Gunung Cakrabuana
Bupati Sumedang Resmikan Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Di Cimanggung
Apresiasi Kesenian Wayang Golek, Erwin: Pemuda Kelurahan Manjahlega Sangat Cinta Budaya
RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 12:48 WIB

Program Sauyunan, Dekranasda Kota Bandung Lindungi Pelaku UMKM dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 16 September 2025 - 09:42 WIB

Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta

Minggu, 7 September 2025 - 13:05 WIB

Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

Minggu, 7 September 2025 - 12:58 WIB

KAI Daop 2 Bandung: 5 Stasiun dengan Volume Pelayanan Naik/Turun Penumpang Jarak Jauh Tertinggi pada Libur Panjang

Sabtu, 6 September 2025 - 14:27 WIB

Bupati Sumedang Resmikan Gedung ‘Taj Mahal Ulama’ Di Cimanggung

Sabtu, 6 September 2025 - 05:33 WIB

Apresiasi Kesenian Wayang Golek, Erwin: Pemuda Kelurahan Manjahlega Sangat Cinta Budaya

Jumat, 5 September 2025 - 14:29 WIB

Meneladani Jejak KH Subki Ma’mun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:27 WIB

RS Paru Rotinsulu Sukses Tangani Kasus BTKV Tumor Trakea Pertama di Bandung

Berita Terbaru

Berita Daerah

Wali Kota Bandung tak Pernah Sebut Gaji Anggota DPRD Rp90 Juta

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:42 WIB

Berita Ekonomi

UPI Hadirkan Inovasi Smart Farming Tanpa Internet untuk Petani Kopi

Senin, 15 Sep 2025 - 12:45 WIB

Berita Daerah

Ingat! Kota Bandung Berpotensi Terdampak Gempa Sesar Lembang

Minggu, 7 Sep 2025 - 13:05 WIB