JAKARTA – Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Primajasa dengan dua kendaraan minibus di ruas KM 58 B, jalan tol Jakarta-Cikampek, pada Senin (08/04/2024).
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.16
Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang
diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat. Sementara untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada
ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa
ahli warisnya,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, di sela
kunjunganya bersama Menko PMK Muhadjir Effendy, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan
Suhanan, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Direktur Utama RS Rosela,
Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Rivan.
Lebih lanjut Rivan menyampaikan bahwa dari 12 jenazah yang dievakuasi, baru ada satu korban yang berhasil diidentifikasi dan sedang dalam proses verifikasi.
Penulis : Adi
Editor : Dhardiana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya