BANDUNG – Kepala Bagian Pelayanan Cabang Utama Jawa Barat, Putu Agus Erick Sastra Wirawan turut serta dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan menjadi Narasumber dalam penyampaian materi, Selasa (25/10).
kegiatan ini diikuti oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polda Jawa Barat) PT Jasa Raharja Jawa Barat dan juga Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dalam rangka implementasi pasal 74
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
FGD ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bemotor dalam pelaksanaan Pengesahan STNK setiap tahun atau perpanjangan STNK setiap 5 tahun, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SWDLLJ (Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan terus selalu mendukung dan berinovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.