CIMAHI — Hari Senin, Tanggal 8 Juli 2024, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, bersama tim dari Korlantas Polri, tim Kamsel PolresCimahi, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Dinas PekerjaanUmum Bandung Barat, Dinas Pekerjaan Umum Cimahidan pilar penyangga lainnya melakukan Kajian Lokasi Black Spot dan Trouble Spot yang berada di wilayah Polres Cimahi dan kunjungan ke titik Black Spot yang dimaksud. Kajian dan kunjungan ini dimaksudkan untukmenentukan titik-titik rawan kecelakaan dan rawankemacetan yang kemudian dapat dicari jalan keluar daripermasalahan-permasalahan yang dihadapi.
Kajian dan kunjungan lokasi black spot dan trouble spotini diharapkan menjadi titik balik pihak-pihak terkaituntuk kembali mengupayakan fasilitas dan aspek-aspekyang dapat membantu meningkatkan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Dhardiana
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja