CIREBON — Jasa Raharja Perwakilan Cirebon hadir berpartisipasidalam rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ) yang diselenggarakan di Rumah Sakit Mitra Plumbon pada Rabu, 08 Januari 2025. Kegiatan rapat ini menjadi wadah diskusi strategisuntuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada korban kecelakaan Khususnya di Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kanit Gakkum PolrestaCirebon, AKP Endang Kusnandar, SH, MH , DirekturRumah Sakit RS Mitra Plumbon Cirebon, dr. Herry Septijanto, M. Kes dan Penanggung Jawab KPJR TK II Palimanan, Kevin Heryadi Wiraharja. Sebagai bagiandari forum, Jasa Raharja berkontribusi dalammemberikan perspektif mengenai pentingnya peran aktifrumah sakit dalam memberikan layanan kesehatan bagikorban kecelakaan sehingga menurunkan angkafatalitas akibat kecelakaan.
Dalam rapat tersebut, Kepala Perwakilan Jasa RaharjaCirebon, Danny Firnando, melakukan Upaya Keselamatan Transportasi berupa himbauanpencegahan kecelakaan di Wilayah Kabupaten Cirebon. Jasa Raharja juga menyampaikan data terkait titik rawankecelakaan lalu lintas di wilayah Cirebon, Hal initermasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas di titik-titik rawan kecelakaan yang menjadi salah satu dasaruntuk merumuskan prioritas upaya pencegahankecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat FKLLAJ ini menjadi ajang penting untukmemperkuat kolaborasi antarlembaga. Diskusi yang berlangsung mengoptimalisasi peningkatan pelayanankorban kecelakaan dan pihak Kepolisian juga akan lebihtegas dalam menindak pelanggaran aturan lalu lintas ,baik melalui operasi rutin maupun melalui patrol di titik-titik yang rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan.
Jasa Raharja sebagai Perusahaan Asuransi tidak bisamemberikan layanan Kesehatan secara langsung, dan begitupula dengan Rumah Sakit yang memerlukanAsuransi. Bahwa Kerjasama antar instansi ini semakinbaik dan lebih baik lagi kedepannya dengan regulasiyang memudahkan Rumah Sakit.
“Kami memberikan Apresiasi kepada Rumah Sakit atasPelayanan yang Optimal yang diberikan kepada para korban kecelakaan lalu lintas. Ini adalah bentuk dedikasibersama dalam meningkatkan penanganan kecelakaanlalu lintas ,” pungkas Danny Firnando.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Editor : Shireni
Sumber Berita : Humas Jasa Raharja